PENASULTRAID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak pemohon, Selasa 30 Juni 2026.
Perkara ini menyoroti persoalan mendasar mengenai makna frasa “gaji” bagi dosen: apakah cukup dipahami sebagai penghasilan yang bersifat tidak tetap, atau harus dimaknai sebagai gaji pokok yang layak, pasti, dan sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah satuan pendidikan tinggi tempat dosen bekerja.
Dalam persidangan tersebut, turut hadir pihak terkait dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri atas akademisi, guru besar, serta dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Sidang ini menghadirkan dua saksi dosen tetap non-ASN yang menerangkan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi dosen, mulai dari rendahnya gaji pokok, ketidakpastian status kepegawaian, hingga praktik yang dinilai merugikan hak-hak ekonomi dosen.
Saksi pertama, Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga. Cenuk menerangkan bahwa setelah belasan tahun mengabdi, menyelesaikan pendidikan doktor, dan memperoleh sertifikasi pendidik, gaji pokok yang diterimanya masih sekitar Rp3,3 juta.
Menurutnya, besaran tersebut belum mampu menjadi fondasi kesejahteraan dosen.
”Belasan tahun sudah saya berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan sertifikasi pendidik, namun penghasilan saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” terang Cenuk yang juga Anggota Serikat Pekerja Kampus.
Sementara itu, saksi kedua, Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menjelaskan bahwa ketidakpastian status kepegawaian berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak finansial dosen.
Ia mengaku tidak memperoleh gaji ke-13, tunjangan hari raya, maupun sejumlah tunjangan lainnya karena status kepegawaiannya tidak dianggap setara dengan ASN.
“Para dosen mengalami penahanan pembayaran gaji dan tunjangan yang
sepatutnya diterima. Di saat yang sama, beban kerja yang tinggi tidak sebanding dengan kesejahteraan, sehingga sebagian dosen terpaksa mencari penghasilan tambahan, termasuk berjualan kue,” ujarnya.
Dinda menjelaskan bahwa sejak awal proses rekrutmen, dosen tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan hak-hak yang akan diterimanya.


Discussion about this post