PENASULTRAID, JAKARTA – Terkait beredarnya unggahan mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan di media sosial, yang menyebut adanya pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya beralih dari APBD menjadi APBN membuat BKN angkat bicara.
BKN memastikan bahwa unggahan yang beredar di media sosial, khususnya Facebook tersebut, adalah informasi hoaks dengan akun palsu yang mencatut nama Kepala BKN.
Tercatat bahwa unggahan tersebut berasal dari akun media sosial palsu yang memuat narasi sesat bahwa masyarakat dapat mengusulkan secara perorangan kepada BKN, maupun Kementerian PANRB untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK dengan pembiayaan APBN.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang membuka pengusulan langsung oleh individu untuk mengubah skema pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.
“Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks. Akun yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh merupakan akun palsu. BKN sendiri tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN,” tegas Wisudo, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis 2 Juli 2026.
Wisudo menjelaskan bahwa seluruh proses manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Tidak ada layanan BKN yang diproses melalui komunikasi pribadi maupun akun media sosial yang tidak resmi.
Untuk terhindar dari penyebaran informasi menyesatkan semacam itu, Wisudo mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan kritis terhadap sumber informasi yang tidak jelas, terutama yang mencatut nama pejabat pemerintah, termasuk Kepala BKN.


Discussion about this post