Menurutnya, calon dosen hanya disodori format kontrak kerja yang telah disiapkan oleh perguruan tinggi untuk kemudian disetujui dan ditandatangani, tanpa adanya kesempatan untuk merundingkan isi kontrak, termasuk besaran gaji. Bahkan, salinan kontrak tersebut tidak diberikan kepada dosen setelah penandatanganan.
Setelah menyelesaikan masa percobaan dan diangkat sebagai dosen tetap, besaran gaji juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebesar Rp2,8 juta. Namun, setelah dipotong pajak, penghasilan yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurut Dinda, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dosen tidak memiliki bargaining power untuk meminta gaji yang lebih layak.
“Kami sudah disodori template, apakah kemudian menyetujui, kemudian tanda tangan. Sehingga kami tidak punya bargaining power untuk meminta gaji lebih dari itu. Apakah pernah diupayakan? Pernah, Yang Mulia,” jelas Dinda.
Dinda mengaku, berbagai upaya penyelesaian secara persuasif maupun administratif telah ditempuh oleh para dosen. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga ketidakpastian status kepegawaian dan pemenuhan hak-hak ekonomi terus berlanjut.
Ia menilai kondisi tersebut telah menempatkan banyak dosen dalam situasi rentan, bahkan memaksa sebagian dosen mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bagi CALS, pengujian Pasal 52 UU Guru dan Dosen menjadi momentum penting untuk menegaskan batas minimum perlindungan negara terhadap dosen.
Kesejahteraan dosen bukan isu administratif semata, ia adalah fondasi pendidikan tinggi yang bermutu, independen, dan berkeadilan. Tanpa gaji pokok yang layak dan pasti, marwah profesi dosen akan terus dipertaruhkan di atas beban kerja yang terus meningkat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post