PENASULTRAID, JAKARTA – Sidang pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen kembali dilaksanakan pada Selasa 21 April 2026 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait, yang juga bertepatan dengan Hari Kartini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan menjadi pihak terkait yang diajukan oleh para akademisi, guru besar, dan dosen Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Dalam Perkara dengan register Nomor: 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, CALS menyampaikan pokok-pokok keterangannya yang dibacakan langsung oleh salah satu prinsipal hadir Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar HTN Universitas Padjajaran.
Membuka keterangan, Prof. Susi menegaskan kepentingan CALS sebagai pihak yang terdampak langsung atas objek pengujian dalam perkara berjalan.
“Perkara ini bukan semata-mata perkara teknis mengenai penghasilan dosen, melainkan lebih jauh mendasar, menyentuh martabat profesi dosen, jaminan konstitusional atas penghidupan layak, kepastian hukum yang adil, dan pada akhirnya menyentuh pula masa depan kualitas pendidikan tinggi nasional,” ungkap pakar HTN tersebut.
Susi juga menyoroti objek pengujian yang pada dasarnya bersifat enumeratif, namun tidak protektif karena menyebut adanya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan pengasilan lain, namun tidak menetapkan parameter minimum yang tegas mengenai batas bawah penghasilan dosen yang wajib dijamin negara atau penyelenggara pendidikan tinggi.
Pada dasarnya UU Guru dan Dosen menjadi bagian yang tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Politik hukum pendidikan nasional berdasarkan UUD 1945 ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang secara tegas menyatakan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, bentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) menghendaki partisipasi kewargaan sebagai salah satu preposisi membutuhkan keterdidikan warga.
Pasal 31 ayat (4) menyatakan kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia merupakan tujuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkenaan dengan politik hukum pendidikan nasional tersebut di atas, dalam pandangan CALS, dosen bukan pekerja biasa dalam arti sempit, melainkan seorang pengajar, peneliti, pengembang ilmu pengetahuan, pembina nalar kritis, dan pelaksana mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apabila negara menuntut dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, menjaga mutu akademik, membina mahasiswa, melakukan penelitian, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa, namun tidak berupaya memastikan mereka memperoleh penghasilan yang layak, adil, dan manusiawi, maka besar kemungkinan terjadi ketidakpastian dan kerentanan struktural terhadap profesi yang strategis ini.


Discussion about this post