“Dalam konteks perkara ini, dosen justru berada pada posisi paradoksal, dimana di satu sisi memikul fungsi strategis untuk masa depan bangsa, namun di sisi lain, ketika dibandingkan dengan pekerja lain dalam rezim pengupahan, dosen justru tidak memperoleh kejelasan perlindungan minimum yang setara,” kata Susi.
Susi menegaskan kekosongan parameter konstitusional tersebut dinilai berdampak nyata terhadap kehidupan akademik.
Rendahnya dan ketidakpastian penghasilan dosen telah memaksa mereka untuk mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengganggu fokus pada Tridharma Perguruan Tinggi, menurunkan daya tarik profesi dosen, dan pada akhirnya melemahkan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Sehingga, timbul satu pertanyaan besar dalam perkara ini, apakah negara sungguh-sungguh menempatkan dosen sebagai profesi bermartabat yang layak dilindungi secara konstitusional, atau justru membiarkannya hidup dalam ruang normatif yang kabur dan rentan?
“Konstitusi kita jelas tidak membenarkan hal tersebut. Hak atas penghidupan yang layak tidak boleh menjadi slogan semata. Kepastian hukum yang adil tidak boleh berhenti pada kata-kata, dan martabat profesi dosen tidak boleh diserahkan semata-mata pada mekanisme yang tidak memberi perlindungan minimum yang nyata,” pungkas Susi.
Atas dasar itu, CALS sebagai pihak terkait memohon agar MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, termasuk memberikan penafsiran konstitusional bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada, sebagai bentuk perlindungan minimum yang rasional, adil, dan sejalan dengan amanat UUD 1945.
Meneladani R.A. Kartini yang berjuang mengaktualisasi semangat emansipasi melalui pendidikan, kemandirian, dan keberanian berkarya untuk kesetaraan, sudah selayaknya perjuangan tersebut dilanjutkan dengan memberikan penghormatan yang layak dan perlindungan konstitusional yang jelas terhadap profesi guru dan dosen yang bermartabat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post