PENASULTRAID, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah memacu penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait kewajiban penggunaan aspal Buton (Asbuton) guna memangkas dominasi impor aspal nasional.
Dilansir dari laman Bisnis.com, Menteri PU Dody Hanggodo menargetkan payung hukum tersebut rampung dalam dua pekan ke depan. Regulasi ini akan menjadi basis legal agar implementasi aspal lokal dapat dilakukan secara masif di lapangan.
“Penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,” tegas Dody dalam keterangan resmi, Senin 20 April 2026.
Pemerintah secara spesifik akan menerapkan skema A30, yakni penggunaan campuran Asbuton sebesar 30%. Kebijakan ini mengadopsi kesuksesan hilirisasi energi seperti program biodiesel B30.
Melalui mandat ini, komposisi penggunaan aspal minyak impor ditargetkan menyusut dari level 78% menjadi sekitar 52%. Sebaliknya, serapan Asbuton diproyeksikan melonjak dari posisi saat ini yang hanya sebesar 4%.
Secara makro, optimalisasi material lokal ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta menyumbang penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun.
Dody optimistis para kontraktor tidak akan menemui kendala teknis dalam menerapkan campuran A30. Menurutnya, penyesuaian teknologi dalam pengerjaan jalan dengan material lokal sangat memungkinkan.


Discussion about this post