“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30%. Kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” imbuh Dody.
Nantinya, Permen PU tersebut akan mengatur target ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan via e-katalog, hingga pemberian insentif bagi pengguna Asbuton olahan. Kebijakan ini juga mewajibkan standar pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk memperkuat struktur industri pengolahan aspal domestik.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi menghadapi ketidakpastian global dan tekanan fiskal, sekaligus memenuhi target kemandirian aspal dalam RPJMN 2026–2029.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post