• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026

Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

9 Juli 2026

Heartfelt Showcase Episode 29: Rayakan Satu Dekade Perjalanan Solo Christabel Annora

8 Juli 2026

PT ANTAM UBPN Konawe Utara Dukung Turnamen Karang Taruna Cup I

8 Juli 2026

Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

7 Juli 2026

Septears Rilis Lagu ‘Hitam’: Tentang Luka yang Akan Selalu Ada di Tempat yang Sama

7 Juli 2026

Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat-Transparan

7 Juli 2026

Kopi dan Teh Masih Mendominasi, Matcha Kian Premium

7 Juli 2026

TransNusa Tambah Rute Penerbangan Internasional-Domestik, Ada ke Wakatobi

7 Juli 2026

Pertamina Sulawesi Optimalkan Penyaluran Pertalite di Kendari

7 Juli 2026

BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

6 Juli 2026

Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

6 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
19 Juni 2026
in PenaPembaca
A A
0

Agatha Jumiati. Foto: Ist

1
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H

Seorang warga datang ke kantor pelayanan dengan harapan mendapatkan haknya. Ia sudah memenuhi persyaratan, membawa dokumen lengkap, dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Namun jawabannya mengejutkan, yakni “Data Anda tidak muncul di sistem.”

Kalimat tersebut mungkin terdengar sederhana. Tetapi bagi masyarakat, kesalahan sistem dapat berarti tertundanya pelayanan, hilangnya kesempatan, bahkan kerugian yang nyata. Di era digital, banyak pelayanan publik mulai bergantung pada sistem elektronik.

Pendaftaran administrasi, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, perpajakan, perizinan, hingga berbagai layanan pemerintah kini menggunakan teknologi sebagai bagian utama dari proses pelayanan.

Digitalisasi memang membawa banyak manfaat. Pelayanan menjadi lebih cepat, data lebih mudah dikelola, dan birokrasi diharapkan semakin efisien. Namun muncul persoalan baru, bagaimana jika sistem yang seharusnya membantu justru menjadi penyebab masyarakat kehilangan haknya?

Dalam praktiknya, masyarakat sering menghadapi berbagai persoalan akibat gangguan sistem. Data tidak sesuai, akun tidak dapat digunakan, dokumen tidak terbaca, layanan berhenti karena gangguan aplikasi, atau seseorang dianggap tidak memenuhi syarat karena kesalahan input data.

Persoalannya adalah masyarakat sering berada pada posisi yang sulit. Mereka tidak memiliki kendali terhadap sistem tersebut. Sistem dibuat, dikelola, dan diawasi oleh lembaga atau pihak tertentu. Jika terjadi kesalahan, masyarakat sering kali hanya menjadi pihak yang menerima dampaknya. Padahal dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus melindungi hak warga negara. Pelayanan publik bukan sekadar fasilitas, tetapi bagian dari kewajiban negara.

Baca Juga

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

Jaga Martabat Guru-Dosen, CALS Minta MK Tegaskan Batas Minimum Gaji

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika kesalahan sistem dianggap sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Masyarakat sering mendengar alasan “Itu karena sistem.” Namun pertanyaan berikutnya adalah Siapa yang bertanggung jawab ketika sistem tersebut merugikan warga?

Dalam administrasi pemerintahan, sistem hanyalah alat. Teknologi tidak dapat menggantikan tanggung jawab hukum pemerintah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Ketika pelayanan terganggu, pemerintah tetap memiliki kewajiban mencari solusi. Masyarakat tidak seharusnya menanggung seluruh risiko akibat kelemahan sistem yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan.

Penggunaan teknologi dalam pemerintahan merupakan kebutuhan zaman. Namun digitalisasi tidak boleh hanya dipahami sebagai membuat aplikasi baru. Digitalisasi harus memastikan pelayanan menjadi lebih mudah bagi masyarakat. Sistem yang baik bukan hanya sistem yang canggih, tetapi sistem yang mampu menjamin hak warga.

Sebuah aplikasi pelayanan publik yang sering bermasalah, sulit digunakan, atau tidak memiliki mekanisme penyelesaian ketika terjadi kesalahan justru dapat menciptakan hambatan baru. Teknologi yang tidak dirancang dengan baik dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Agatha JumiatiDosenFakultas HukumKesalahan SistemSuara PembacaUNISRI SurakartaUniversitas Slamet Riyadi
ShareTweetSendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Promkes di Puubenua, PT Vale Gencar Sosialisasi Cegah DBD di Kolaka

Next Post

Prof. Zudan: Sistem Merit Jadi Fondasi Pengelolaan 6,7 Juta ASN

RelatedPosts

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026
Load More
Next Post

Prof. Zudan: Sistem Merit Jadi Fondasi Pengelolaan 6,7 Juta ASN

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

by Redaksi Penasultra.id
4 Juli 2026
0

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dikenal dengan Bank Sultra menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan...

Read moreDetails

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

OJK Sultra Gandeng FKIJK Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

29 Juni 2026

Pertamina Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

28 Juni 2026

Simpanan Aman di Atas 90 Persen, LPS Imbau Nasabah Cermat Pilih Bunga Bank

27 Juni 2026

Recommended Articles

Dilantik Bupati, Kasim Pagala Jabat Sekda Konut Defenitif

13 Agustus 2021

UMKM Binaan PT GKP Ikut Meriahkan Pameran Ekonomi Kreatif

14 Desember 2022

Tampilan Baru Butik voilà.id Surabaya, Disulap Jadi Lebih Megah

7 Desember 2023

Gerak Syariah 2026, Upaya OJK Sultra Cetak Generasi Muda Melek Keuangan Syariah

16 Maret 2026

Menhub RI Bakal Dilapor ke Ombudsman Terkait PT Tiran

7 Juni 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️