
PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, berkomitmen bersama mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Komitmen tersebut dibuktikan dengan menggelar deklarasi pencanangan eksternal.
Lanjut dia, pencanangan pembangunan zona integritas yang hari ini ditandatangani bersama, bagian dari reformasi birokrasi melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.
“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kemenpan, sekaligus wujud komitmen Pemkab Konsel, instansi pemerintah termasuk Badan Pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi bebas korupsi,” tutur Sjarif.
“Dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik. Sehingga publik dapat merasakan layanan yang berkualitas, terukur, mudah di akses dan hasilnya tuntas,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Konsel mengatakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, BPN Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pencanangan pada tiga kabupaten kota yakni Kabupaten Buton Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.
“Konsel wilayah ke tiga Badan Pertanahan deklarasi Zona Integritas. Ini momentum tepat pada akhir tahun, dengan harapan 2021 sudah berjalan dan hasilnya sesuai komitmen kita bersama dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di Kantor Pertahanan Konsel,” tutupnya.
Penulis : Ibrahim Isnan
Editor: Bas


Discussion about this post