“Yang kami gugat ada 2 objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” tekan Bivitri.
“Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” sambung staf pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.
Sejalan dengan Bivitri, perwakilan CALS lainnya yang turut terlibat dalam gugatan sebagai kuasa hukum, Prof. Denny Indrayana menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah advokasi lanjutan dalam menjaga kehormatan lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi pascaputusan etik MKMK.
“Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari sembilan hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945,” kata Denny.
“Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya,” pungkas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 tersebut.
Berikut 19 dosen CALS yang menggugat:
1. Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum., C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
2. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.: Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
3. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat
4. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
5. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Padjajaran
6. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
7. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Andalas
8. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Brawijaya
9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Mulawarman
10. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
11. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Islam Indonesia
12. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
13. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
14. Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Indonesia
15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
16. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Bengkulu
17. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.: Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
18. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.: Dosen FH Universitas Andalas
19. Warkhatun Najidah, S.H., M.H : Dosen FH Universitas Mulawarman.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post