PENASULTRA.ID, KONAWE – Sebanyak 162 orang ahli waris yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Putra-Putri dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan aksi damai di kawasan pertambangan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Minggu 19 April 2026.
Aksi ini merupakan bentuk tuntutan atas lahan seluas ratusan hektare yang diduga telah dikuasai oleh perusahaan tanpa penyelesaian hak.
Koordinator Aksi, Nur Ramadhan Kando atau yang akrab disapa Dadan mengatakan, aksi ini bertujuan memohon keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mendesak agar lahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sejak tahun 1994 dikembalikan kepada para ahli waris.
“Kami melakukan aksi damai ini sekaligus meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar lahan pemberian dari pemerintah Kabupaten Konawe sejak tahun 1994 dikembalikan ke kami sebagai ahli waris,” kata Dadan, salah seorang ahli waris (anak Purnawirawan).
Selain bersurat kepada Kepala Negara, para ahli waris juga mengharapkan bantuan dari Panglima TNI, Kapolri, Pangdam, Kapolda Sultra, serta Danrem 143/HO. Mereka berharap para pimpinan institusi tersebut dapat memediasi penyelesaian terkait dugaan penyerobotan lahan yang telah berlangsung lama.
Dalam aksi yang dikawal ketat oleh aparat TNI dan Polres Konawe tersebut, massa membawa spanduk dan pamflet. Mereka memprotes penguasaan lahan oleh PT OSS dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang diklaim telah terjadi sejak tahun 2017.
Dadan, yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan, 162 ahli waris tersebut mengantongi bukti legalitas berupa Surat Izin Pengolahan Tanah (SIPT). Surat tersebut dikeluarkan oleh Camat Lasolo saat itu, Drs. Muhammad Nur Sinapoi, pada tahun 1995.
Berdasarkan data yang ada, total lahan Pepabri yang diberikan oleh Pemkab Konawe mencapai 400 hektare lebih, yang diperuntukkan bagi 240 anggota Pepabri. Pembagian ini didasari oleh Surat Bupati KDH TK-II Kendari Nomor: 590/605 tertanggal 10 Maret 1981, yang ditandatangani oleh Bupati/Sekretaris Wilayah Dati II saat itu, Drs. H. Anas Bunggasi.


Discussion about this post