PENASULTRAID, MUNA – Pembangunan UPTD Puskesmas Lamaeo di Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan setelah ahli waris almarhum La Kampunu mengancam menempuh jalur hukum.
Ahli waris mempertanyakan legalitas lahan keluarga yang diduga digunakan tanpa hak milik sah, serta dugaan ketidaksesuaian dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Laode Ngkaluwu, salah satu ahli waris, melalui kuasa hukumnya La Hasidi menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai keluarga sejak 1973 saat restelmen masyarakat ke Desa Lamaeo.
“Kami tidak pernah menjual, menghibahkan, atau melepaskan tanah itu kepada Pemerintah Kabupaten Muna. Orang tua kami wafat di lokasi itu pada 1985,” ujar Ngkaluwu via kuasa hukumnya, Rabu 13 Mei 2026.
Hasidi menerangkan, pada 1985, Pemda Muna pernah meminta izin pinjam pakai sementara untuk rumah jabatan guru, bukan penyerahan hak milik. Namun pada 2025, pembangunan Puskesmas dilanjutkan menggunakan DAK Kemenkes meski ahli waris menolak.
Kala itu, pemda sempat menawarkan Rp20 juta sebagai kompensasi, namun ditolak karena kurangnya kejelasan akan status tanah.
“Jika tanah itu milik pemda, mengapa ada tawaran uang,” ujar Hasidi menegaskan.
Hasidi menduga telah terjadi maladministrasi. Pasalnya, dokumen DAK 2025 yang diperoleh langsung dari Kemenkes menyebut proyek sebagai renovasi/penambahan Puskesmas Lamaeo.
Padahal, fakta lapangan menunjukkan tidak ada bangunan puskesmas sebelumnya melainkan hanya kantor desa. Selain itu, tak ada pula bukti alas hak atau perolehan tanah sah.


Discussion about this post