“Hanya surat pernyataan koordinat rumah jabatan di Desa Kasaka dan Lamaeo, ini janggal,” sorot Hasidi.
Kemenkes, kata Hasidi, menyatakan pencairan berdasarkan dokumen pemda, dengan tanggung jawab hukum sepenuhnya pada daerah jika terbukti rekayasa. Pada 3 Desember 2025, Bupati Muna dan Kepala Dinas Kesehatan dipanggil Kemenkes untuk klarifikasi.
Pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Muna pada 12 Mei 2026 juga mengonfirmasi pendampingan hanya pada aspek teknis, bukan verifikasi legalitas tanah.
“Ahli waris kini menyurati Pemkab Muna meminta dokumen legalitas dan DAK. Mereka juga koordinasi dengan Ombudsman Sultra untuk cek maladministrasi. Ini bukan sengketa tanah biasa, tapi tertib administrasi, anggaran negara, dan kepastian hukum,” tegas Hasidi.
Hasidi mengaku telah mengambil dokumen DAK langsung di Jakarta, tanpa sertifikat atau bukti perolehan tanah sah.
“Ini merugikan ahli waris. Jika tak ada respons, kami lanjut ke jalur pidana, perdata, Ombudsman, dan APIP,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post