PENASULTRA.ID, MUNA – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna berinisial MR (45) resmi ditahan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Kamis malam 23 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Penahanan ini terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Iptu Muh. Jufri menerangkan, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakoni MR terjadi sepanjang 2021 hingga 2022.
Dengan bukti permulaan yang cukup mengarah pada pelanggaran Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jufri mengatakan, akibat ulah MR, negara diperkirakan rugi sebesar Rp510.136.800.


Discussion about this post