Dugaan kebohongan LZN sebagai kuasa hukum diperjelas dalam kontra memori PK di MA dengan melampirkan berkas dugaan surat palsu sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat 1 Jo Pasal 391 KUHP Nasional/Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Oleh karena itu, penetapan LZN sebagai tersangka yang berprofesi sebagai advokat menjadi pembelajaran bahwa perkara perdata tanah bisa menjadi pidana dengan adanya unsur dugaan pemalsuan surat yang dijadikan bukti sebagai upaya hukum luar biasa oleh LZN,” tegas Risman.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta uji barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, di Sentul, Bogor. Hasilnya, barang bukti jelas dinyatakan non identik atau diduga kuat palsu.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah di Kota Baubau, agar hati-hati dalam menerbitkan dokumen hak atas tanah, dan siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini harus diungkap seterang-terangnya dalam proses hukum,” pungkas Risman.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post