PENASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami dugaan aktivitas investasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.
Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan investasi bodong di wilayah Sultra.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,” kata Ahmad dalam kegiatan Forum BIJAK di Learning Center OJK Sultra, Kamis 5 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, modus penipuan yang paling sering memakan korban meliputi penipuan identitas atau fake call dengan 294 laporan, penipuan transaksi belanja daring atau online sebanyak 230 laporan, serta penipuan investasi bodong sebanyak 137 laporan.
“Sejak IASC dibentuk hingga saat ini, ada 360 ribu laporan yang masuk secara nasional, sebanyak 112.680 rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp387,8 miliar,” beber Bismi.


Discussion about this post