Sejalan dengan itu, OJK Sultra mengingatkan masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi.
Legal berarti memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, dan Logis berarti keuntungan yang dijanjikan masuk akal. Upaya pemberantasan ini menjadi prioritas mengingat tingginya aduan masyarakat.
Untuk diketahui, sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, OJK Sultra telah menerima 1.713 layanan pengaduan yang didominasi oleh masalah perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pinjaman daring (fintech).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post