Merespons pelanggaran tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) milik Universal Peak. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana lebih lanjut.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan ini diimbau segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa segera diblokir, sehingga memperbesar peluang pengembalian dana.
“Informasi dan pengaduan lebih lanjut juga dapat diakses melalui situs web resmi sipasti.ojk.go.id,” Hudiyanto memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post