Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi (action plan) perbaikan dalam waktu 7 hari kerja. TAFS juga harus melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat dalam 30 hari kerja. Rencana aksi tersebut minimal memuat penguatan tata kelola, pengawasan pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta mekanisme pemantauan.
OJK menegaskan akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi ini secara intensif. Jika ditemukan pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaannya, OJK tidak segan mengambil tindakan pengawasan yang tegas atau mengenakan sanksi administratif.
“OJK kembali mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, meskipun menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Agus.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan proses penarikan dilakukan secara profesional, beretika, serta tanpa kekerasan, intimidasi, maupun ancaman.
Selain itu, OJK mengimbau para debitur untuk selalu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Debitur dilarang menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis sebelum masa perjanjian berakhir.
Jika mengalami kesulitan pembayaran, debitur disarankan berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi terbaik. Masyarakat juga diminta waspada dan tidak membeli kendaraan jaminan fidusia yang dijual tanpa dokumen kepemilikan resmi.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menerapkan tata kelola yang baik dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Penulis: Yeni Marinda


Discussion about this post