<strong>PENASULTRA.ID, BUTON</strong> - 194 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 dan 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen. SK tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Buton, La Bakry di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Pusat Perkantoran Takawa pada Rabu 13 April 2021. La Bakry mengatakan, ASN harus menjalankan tugas dengan disiplin dan berintegritas tinggi. "ASN harus menjalankan tugas dengan niat yang baik, yakni karena Allah SWT. Sebagai pegawai pemula kita harus belajar bekerja. Dan saya yakin kualitas dari ASN ini adalah yang terbaik dan saya harap bisa dibuktikan," kara La Bakry. Ketua DPD Golkar Buton ini berpesan kepada seluruh pegawai yang menerima SK dapat menjadi penerus dari PNS senior yang tidak lama lagi memasuki masa pensiun. "Maksimalkan karir sebaik mungkin. Jumlah PNS di Buton masih kurang. Belum mencukupi standar pelayanan minimal untuk melayani masyarakat di semua sektor. Sebagai contoh disektor pendidikan, diharapkan tahun-tahun mendatang ini bisa mencukupi dan pada akhirnya bisa terwujud dengan adanya program P3K, " ujar La Bakry. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton, Awaluddin mengatakan, dari 6.500 peserta yang mengikuti seleksi yang dinyatakan lulus tersisa 194 orang PNS dan 20 PPPK non guru. Akan menyusul P3K guru. "Untuk PPPK diberi kewenangan dengan periode kontrak satu sampai lima tahun dan bupati menyetujui memberikan kesempatan selama lima tahun," Awaluddin memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/gdqQ7v5xk3A
Discussion about this post