Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan.
“Kemudian, merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah,” terang Arifin.
Ironisnya lagi, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal ditaksir setara dengan separuh PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
“Kegiatan menambang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana,” tegas Arifin Tasrif.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post