Tidak hanya itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai dan berpotensi merusak lingkungan hidup, antara lain mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan.
“Kemudian, merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah,” terang Arifin.
Ironisnya lagi, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal ditaksir setara dengan separuh PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Discussion about this post