<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> – Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 laporan kasus narkoba (LKN). Dari total LKN tersebut, terdapat 15 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,747 kilogram dan jenis ganja seberat 90 gram. "Tersangkanya 14 laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, La Mala, Selasa 29 Desember 2020. Menurutnya, dari 15 tersangka, 12 berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap P21 (tahap II). "Sedangkan tiga berkas perkara lainnya masih dalam tahap I,” beber La Mala. Tak hanya mengungkap 13 LKN, kata La Mala, di 2020, BNNP Sultra juga telah melaksanakan asesmen kepada 116 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari 21 orang <em>asesmen compussory</em> atau TAT dan 95 <em>asesmen voluntary</em> atau wajib lapor. "Wajib lapor terbagi lagi menjadi 83 orang rawat jalan dan 12 orang dirujuk ke pusat rehabilitasi. BNNP Sultra juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada sebanyak 40 orang mantan penyalahguna narkoba,” tambah La Mala. Ia mengapresiasi seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta yang telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sultra. "Capaian ini berkat, upaya kerjasama berbagai pihak. Segala pencapaian tahun ini tidak membuat kami berpuas diri. Ini menjadi motivasi untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup La Mala. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post