“Untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang dalam sebulan sebesar 2100 kilo kalori di tahun 2022, membutuhkan biaya sebesar Rp319 ribu dan naik menjadi Rp340 ribu di tahun 2023. Dimana dianggap miskin jika pengeluaran seseorang dibawah Rp340 ribu perbulan,” ungkap Ikhsanuddin baru-baru ini.
Ikhsanuddin lantas mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi untuk menekan inflasi yang masih tinggi.
Selain itu, sebagai daerah berkembang yang ekonominya masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baiknya Pemkab Wakatobi mengupayakan agar pencairan APBD di triwulan pertama bisa lebih dimaksimalkan.
Jika dilihat dari presentase penduduk miskin di 17 kabupaten kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wakatobi termasuk kabupaten yang tinggi kemiskinannya. Bahkan, lebih tinggi dibanding dengan presentase penduduk miskin Provinsi Sultra yang hanya 11,43 persen ditahun 2023.
Discussion about this post