<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, BANYUASIN - </strong>Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya 230 ribu lebih pemilih di Banyuasin yang tidak memenuhi syarat (TMS). </span> <span style="font-size: 17px;">Menurut keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin pada Kamis 27 April 2023, ke- 230 ribu pemilih TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit. </span> <span style="font-size: 17px;">Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah.</span> <span style="font-size: 17px;">Ketua Bawaslu Banyuasin, Ibzani mengatakan, ada sekitar 230.310 pemilih di Banyuasin yang tidak memenuhi syarat.</span> <span style="font-size: 17px;">"Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan ingatkan agar KPU Banyuasin benar-benar mencermati hasil coklit sebelum menjadi daftar pemilih sementara atau DPS," </span><span style="font-size: 17px;">kata Ibzani.</span> <span style="font-size: 17px;">“</span><span style="font-size: 17px;">Bahkan, dugaan kami jumlah TMS lebih dari angka itu. </span><span style="font-size: 17px;">Tapi kami belum bisa memastikan mengingat sampai saat ini para pengawas kami yang berada di desa/kelurahan sedang melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS. Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut," ujar Ibzani.</span> <span style="font-size: 17px;">Meski demikian, katanya, ini baru data sementara, prosesnya masih panjang, olehnya ia berharap KPU dan jajaran benar-benar bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT benar-benar akurat.</span> <span style="font-size: 17px;">Potensi munculnya pemilih ganda juga bisa terjadi akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih. Sebab, pemilih tersebut masih belum dihapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam formulir model a daftar pemilih, sedangkan orang tersebut pada coklit di lokasi baru sesuai domisili KTP-el untuk menjadi daftar pemilih potensial.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Adi, </span><span style="font-size: 17px;">warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa </span><span style="font-size: 17px;">mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Banyuasin. </span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, kelebihan daftar pemilih pada pemilu akan berimbas sangat fatal pada munculnya ”pemilih siluman” dan penyalahgunaan hak pilih seseorang yang sebenarnya tidak ada.</span> <span style="font-size: 17px;">”Akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” kata Adi.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, temuan Bawaslu tersebut harus segera diberikan kepada KPU untuk dijadikan saran perbaikan. Jumlah pemilih TMS yang cukup banyak dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera diselesaikan sejak awal.</span> <span style="font-size: 17px;">"Namun saya yakin dan percaya hal tersebut bisa diantisipasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin," Adi memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230428_093307_920.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4XDXxZC-c9Y
Discussion about this post