SK untuk hutan sosial disebut sebagai SK Hijau. Sedangkan SK TORA Kawasan Hutan disebut SK Biru. Total luas tanah yang diserahkan ke warga Sultra untuk dua SK tersebut mencapai 93.930,32 ha.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ada tiga jenis SK yang diberikan, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK TORA. Provinsi Sultra sendiri tidak menyerahkan SK Hutan Adat.
“Penyerahan SK ini dalam rangka percepatan reformasi agraria melalui Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial,” kata Menteri Siti Nurbaya berdasarkan rilis Kominfo Sultra.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, penyerahan SK yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan redistribusi aset untuk menjawab ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan liungkungan sekitar hutan.
Discussion about this post