Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ada tiga jenis SK yang diberikan, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK TORA. Provinsi Sultra sendiri tidak menyerahkan SK Hutan Adat.
“Penyerahan SK ini dalam rangka percepatan reformasi agraria melalui Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial,” kata Menteri Siti Nurbaya berdasarkan rilis Kominfo Sultra.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, penyerahan SK yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan redistribusi aset untuk menjawab ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan liungkungan sekitar hutan.
“Redistribusi aset juga jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset, baik melalui perhutanan sosial maupun TORA,” ujar Presiden Jokowi.
Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sekedar membagi-bagi aset. Tapi harus dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, tidak ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post