“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2010 tentang pemda paripurna dewan digelar lima hari setelah penyerahan dokumen dari KPU. KPU menyerahkan dokumen tanggal 22 Februari 2021, jadi kita masih punya waktu sampai tanggal 27 Februari 2021,” ungkap Hamiruddin.
Ia berharap, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih bisa merangkul semua elemen masyarakat untuk membangun Wakatobi secara bersama. Sehingga tidak terjadi pengkotak-kotakan masyarakat pasca Pilkada.
“Pilkada adalah proses mencari pemimpin. Sekarang pemimpinnya sudah ada jadi saatnya yang terpilih merangkul semua elemen, karena kemenangan itu milik semua masyarakat,” tutup Hamiruddin.
Discussion about this post