Dari total 1043 napi tersebut, 299 napi diantaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, dari 299 napi yang dapat remisi, satu orang langsung bebas.
“Dia narapidana umum, dapat remisi lima bulan langsung bebas,” beber Samad.
Menurutnya, syarat umum untuk mendapatkan remisi yakni napi harus sekurang-kurangnya berkelakuan baik selama enam bulan.
Discussion about this post