Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Muna nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades menyebutkan, ketika ditemukan kesalahan oleh PPKD, maka desa yang dimaksud harus melakukan seleksi ulang.
“Majelis hanya membatalkan keputusan PPKD. Sesuai Perbup harus seleksi ulang karena ketika ada kesalahan oleh panitia maka Bupati memerintahkan untuk seleksi ulang,” kata Kabag Hukum Setda Muna itu.
Informasi yang berhasil dihimpun, rencananya pelaksanaan seleksi ulang tiga desa itu bakal dilaksanakan di ruangan rapat Kantor Dinas PMD Kabupaten Muna pada Selasa 8 November 2022.
Dimana seleksi ulang tersebut telah tertuang dalam surat Desk Pilkades nomor 55/DESK/2022 perihal seleksi ulang yang ditandatangani oleh ketua Desk Pilkades Rustam, tertanggal 6 November 2022.
Discussion about this post