<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi izin pertambangan milik PT Toshida Indonesia telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, I Nyoman Wiguna pada Senin 14 Februari 2022. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan tidak bakalan tinggal diam. Upaya hukum lanjut kini mulai disiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, ada sejumlah pertimbangan hakim yang kurang tepat dalam memutus tiga terdakwa bebas. Diantaranya, hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh JPU seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara. "Kejati Sultra tentu menghormatinya. Namun tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan bakal melakukan langkah hukum berikutnya," tegas Noer Adi saat dikonfirmasi, Selasa 15 Februari 2022. Dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim, kata dia, itu merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di sektor pertambangan. “Ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” tekan Noer Adi. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Bupati Ruksamin Buka MTQ Tingkat Konut di Langgikima <a href="https://t.co/SaIQjJ0TM4">https://t.co/SaIQjJ0TM4</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1493585143990267904?ref_src=twsrc%5Etfw">February 15, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Tiga terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari I Nyoman Wiguna masing-masing adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar. Pada dakwaannya, Jaksa menilai ketiga terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dalam proses izin persetujuan hingga lahirnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tahun 2019 sampai 2021. Padahal diketahui, PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar PNBP PKH sejak 2010 hingga 2020. Atas perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga mencapai Rp459,2 miliar. Olehnya itu, tim JPU menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan masing-masing 13 tahun penjara untuk Umar, Yusmin 10 tahun dan Buhardiman 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post