Kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal sangkaan, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Jaksa Penyidik sebesar Rp1.612.990.000,” tegas Ade.
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody masih enggan berkomentar panjang.
“Untuk sementara masih tiga tersangka,” kata Dody memungkasi.
Discussion about this post