Menurutnya, napi yang diusulkan berasal dari berbagai kasus, yakni narapidana umum, narkoba dan korupsi.
Khusus untuk kasus korupsi, yang dibolehkan mendapat remisi yakni memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“PP tersebut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi dan terorisme,” tutup Samad.
Discussion about this post