<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA -</strong>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. "Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli 2021 terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Juli 2021. Airlangga menyebut 43 kabupaten kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut ini daftarnya: Aceh-Kota Banda Aceh Bengkulu-Kota Bengkulu Jambi-Kota Jambi Kalimantan Barat-Kota Pontianak dan Kota Singkawang Kalimantan Tengah-Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara Kalimantan Timur-Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang Kalimantan Utara-Bulungan Kep Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna Lampung-Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Maluku-Kepulauan Aru dan Kota Ambon NTT-Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo Papua-Boven Digoel dan Kota Jayapura Papua Barat-Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama Riau-Kota Pekanbaru Sulawesi Tengah-Kota Palu Sulawesi Tenggara-Kota Kendari Sulawesi Utara-Kota Manado dan Kota Tomohon Sumatera Barat-Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok Sumatera Selatan-Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Sumatera Utara-Kota Medan dan Kota Sibolga Ke 43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro aturannya sebagai berikut: 1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 perseb dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat) 4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 5. Pusat Perbelanjaan Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu. 11. Kegiatan Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. <strong>Sumber: Detikcom</strong> <strong>Editor: Basisa</strong>
Discussion about this post