View this post on Instagram
“Jadi kalau kita lihat dari total debitur yang terdampak, sekitar lebih dari 50 persen telah disetujui,” beber Fredly.
Ia mengaku, sesuai syarat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), debitur yang mendapatkan relaksasi kredit adalah debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.
Page 2 of 4
Discussion about this post