Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.
“Serta paling lama 20 tahun,” tutup Ginting.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post