“Pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2021. Dari sabu seberat 713,12 gram, yang dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” kata Ginting.
Menurutnya, LDS bekerja sebagai penjual ikan keliling di Kendari. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem tempel yang telah ia lakukan sejak 2020 lalu.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.
“Serta paling lama 20 tahun,” tutup Ginting.
Discussion about this post