“Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” ujar Abdurrohman.
Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post