PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Muna, LM Hajar Sosi mengungkapkan, koperasi di Muna berjumlah 267 unit. Jumlah tersebut diluar koperasi merah putih yang baru-baru terbentuk.
“Iya jumlah itu diluar koperasi merah putih. Koperasi merah putih sendiri di Muna berjumlah 250 unit yang tersebar di 124 desa dan 26 kelurahan,” terang Hajar Sosi yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis 14 Agustus 2025.
Hajar menyebut, dari ratusan koperasi tersebut, terhitung kurang lebih 80 koperasi yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 dan seratusan lebih lainnya belum melaksanakan rapat wajib.
Olehnya itu Hajar mengimbau, agar para pelaku koperasi segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, dimana koperasi diwajibkan melaksanakan RAT minimal satu kali dalam setahun.
“Dengan ketentuan dilaksanakan minimal sampai 31 Maret tahun berjalan supaya koperasi itu kategorinya sehat, karna setiap kali kita survei data atau laporan keuangan termasuk RAT nya itu kita laporkan di pusat melalui sistem ODS,” jelas Hajar.
Discussion about this post