Ketiganya yang diketahui masih aktif bekerja di Ninja Xpress Kendari itu masing-masing berinisial DW, IS dan LS.
Oleh polisi, mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe saat akan menjual barang hasil curiannya ke warga. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di kantor Ninja Xpress yang berada di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari saat mengemasi barang kiriman.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku.
Menurut mantan Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari itu, ketiganya dibekuk timnya atas kasus dugaan penggelapan barang cash on delivery (COD) dan pencurian barang-barang pembelian melalui lapak belanja online.
Discussion about this post