PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Ode Sariba mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembahasan maupun penetapan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mubar 2021 yang ditetap belum lama ini.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Mubar 2021, menurut Agus, tidak bisa ditanda tangani oleh Plt. Bupati Mubar yang dijabat oleh Achmad Lamani karena bertentangan dengan surat keputusan Mendagri nomor 118/5082/OTDA.
Masih kata Agus, Pemda Mubar dalam menyodorkan dokumen RAPBD mestinya harus ada rekomendasi dari Kemendagri, namun hal ini tidak terjadi, artinya kata Agus, ada kesan yang dipaksakan dalam pembahasan tersebut.
Sariba menyebut, seharusnya Agus sebelum menjustifikasi, seyogyanya membaca terlebih dahulu Permendagri secara keseluruhan.
Pasalnya, sambung Sariba, pada Permendagri Nomor 64 tahun 2020 sangat jelas menyebut kewenangan pejabat, carteker, pejabat sementara, atau Plt untuk APBD diberi ruang melakukan penandatanganan.
Discussion about this post