PENASULTRA.ID, MUNA – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanobake, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Al Bardin serta sekretaris BPD Nur Slamet menjadi tandatanya besar. Pasalnya, SK Keputusan atas nama Bupati Muna bernomor 371 tahun 2020 tertanggal 2 September yang dikeluarkan oleh Abdul Malik Ditu selaku Plt Bupati Muna saat itu disinyalir adalah hasil scan alias palsu.
Apakah artinya stempel Garuda yang tertera dan nama serta tandatangan Abdul Malik Ditu yang dibubuhkan dalam SK pemberhentian Bardin dan Slamet tersebut juga palsu?
“Tanda tangan dan stempelnya bukan stempel basah, ini hasil scan, jadi kami duga ini dipalsukan,” kata Bardin pada awak media, Selasa 29 Desember 2020.
Selain SK yang diduga hasil scan, Bardin menyebut dasar pemberhentian dirinya dan Slamet yang tertulis dalam SK juga asal. Pasalnya pada SK tercantum pemecatan mereka berdasarkan rapat BPD yang telah tertuang dalam sebuah berita acara. Namun faktanya, sambung dia, rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan Bardin yang masih menjabat Ketua BPD kala itu juga tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
Discussion about this post