PENASULTRA.ID, KENDARI – Dugaan kasus pelecehan mantan Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Kendari, AS kepada siswinya, ZA di tahun 2017 kembali muncul kepermukaan.
Padahal kasus ini telah diselesaikan secara adat melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 3 November 2017 silam.
Kasus ini kembali diperbincangkan usai ZA melaporkan AS atas kasus yang sama di Polres Kendari pada 11 Januari 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, DPP LAT Sultra akhirnya kembali turun tangan menyelesaikan kasus tersebut dengan memanggil ZA dan AS untuk menyelesaikan pelaporan kembali kasus tersebut di Kantor DPP LAT Sultra, Minggu, 14 Februari 2021.
Ketua Dewan Pakar DPP LAT Sultra, Misran Safar mengatakan, berdasarkan hukum adat, seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas kesalahan yang sama.
Page 1 of 4
Discussion about this post