PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat 6 Agustus 2021.
Rapat tersebut membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan di Sultra.
Staf Ahli Pemprov Sultra, Hery Alamsyah mengatakan, sebagai tindak lanjut Inpres 2/2021, pihaknya meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memasukkan item jamsos ketenagakerjaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2021.
“Jadi pada September 2021 kita akan daftarkan sekitar 5066 pekerja honorer atau non aparatur sipil negara lingkup Pemprov Sultra kedalam perlindungan jamsos ketenagakerjaan,” kata Hery melalui rilis persnya, Sabtu 7 Agustus 2021.
Discussion about this post