PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pekerjaan proyek talud di Desa Wapiapia, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi yang disoroti banyak pihak kini menyimpan alasan penyebab dialihkan menjadi tanggul/pengaman pantai. Bukan pemecah gelombang (Break Water) sesuai perencanaan awal.
Hasil penelusuran awak media Penasultra.id melalui beberapa sumber ternyata ada fakta logis yang belum terungkap dibalik peralihan proyek pemecah gelombang menjadi talud atau pengaman pantai (Beach Guard).
Diduga kuat peralihan proyek break water menjadi beach guard disebabkan pekerjaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan berupa AMDAL ataupun UKL/UPL sebagai syarat pekerjaan yang diwajibkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu diakui Kabid Tata Ruang, Dinas PU Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Faisal saat dimintai keterangannya, Kamis 16 September 2021.
Menurut Faisal, proyek break water merupakan rekomendasi Pemda melalui Dinas PU Tata Ruang, setelah melakukan pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019.
Ketika ditanyakan soal mengapa Pemda tidak menyiapkan dokumen izin lingkungan pada tahun 2020 sebelum proyek pemecah gelombang tersebut dikerjakan tahun 2021, Faisal mengaku dalam pertemuan tersebut tidak ada komitmen siapa yang harus mengurus dokumen izin lingkungan.
Dengan demikian pihaknya pun berharap pihak BWS lah yang akan mengurus ijin lingkungan tersebut.
Discussion about this post