PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sebanyak 132 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), dari jumlah itu ada 32 perkara PHP 2020 yang belum dijadwalkan sidang pembacaan putusan/ketetapan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 32 perkara itu, perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Bupati Konawe Selatan (Konsel) termasuk didalamnya.
Menghadapi pembacaan putusan tersebut, pasangan Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) melalui juru bicaranya, Samsu mengatakan selaku pihak terkait ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga perkara ditolak atau tidak dikabulkan oleh hakim MK.
Antara lain pertama, karena permohonan pemohon ditarik dan MK menyetujui atas penarikan dimaksud. Kedua, ditolak karena pengajuannya melewati batas waktu yang ditentukan. Ketiga, perkara tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
“Keempat, pemohon dinyatakan gugur karena pemohon maupun kuasanya tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan. Kelima, materi gugatan yang didalilkan bukan kewenangan MK,” ungkap Samsu kepada wartawan melalui saluran telepon seluler, Selasa 17 Februari 2021.
“Kemarin, Senin ada 33 perkara yang digelar hakim MK. Dan Rabu ada 37 perkara dari total 100 perkara yang sudah terjadwal,” sambung mantan anggota DPRD Konsel itu.
Page 1 of 4
Discussion about this post