PENASULTRA.ID, BOMBANA – Setelah melawati tahapan pembahasan selama 10 hari, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menandatangani nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) tahun anggaran (TA) 2021.
Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bombaana, Arsyad didampingi Wakil I Ardi dan wakil II Iskandar di ruang sidang gedung DPRD Bombana, Jumat 27 November 2020.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Bombana, H Tafdil bersama tiga unsur pimpinan DPRD Bombana dan disaksikan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekretaris Daerah Man Arfa dan para kepala SKPD.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan, keputusan dalam rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna penyampaian awal dan penyerahan rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan disetujui atas pandangan fraksi dilembaga DPRD Bombana.
“Penandatanganan ini merupakan kegiatan rutinitas yang sudah diatur dalam konstitusi, dan ini sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 tahun 2018,” kata Arsyad.
Sesuai pantuan, selama pembahasan berlangsung yakni 16-27 November 2020, sempat terjadi adu argumen antara badan anggar (Banggar) bersama tim anggaran Pemerintah Pemerintah Daerah (TAPD) mencangkup beberapa program pembangunan tahun anggaran 2021, diantaranya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana olahraga.
“Kesimpulannya, rapat paripurna hari ini adalah menyetujui KUA-PPAS APBD TA 2021 untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD TA 2021 serta prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021,” jelas Arsyad.
Namun, sebelum penandatanganan, mekanisme yang dilakukan adalah pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dilingkup Pemkab Bombana.
Discussion about this post