PENASULTRA.ID, MUNA – Bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat belakangan ini dijadikan “jualan” politik oleh calon kepala daerah (cakada) petahana untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat di perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di tujuh wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantuan itu juga disinyalir digunakan sebagai “senjata” untuk menakut-nakuti bahkan mengintimidasi masyarakat yang namanya telah terdata sebagai penerima bantuan, manakala tak mendukung petahana.
Salah satu dari sekian program pemerintah pusat yang terindikasi jadi jualan petahana adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Fenomena itu juga diduga terjadi di Kabupaten Muna.
Menyikapi hal itu, Mantan Koordinator Wilayah (Korwil) BSPS Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) tahun 2019, Alfateha Kimi angkat bicara.
Alfateha meminta masyarakat tak takut jika diintervensi atau diganti sebagai penerima bantuan, karena BSPS merupakan bantuan yang pusat pusat dan tidak ditentukan oleh pemda atau pun kelurahan/desa.
“Jadi untuk meluruskan Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa penerima ditentukan oleh pemda atau pemerintah desa/kelurahan, itu sangat tidak benar,” kata Atta sapaannya, Selasa 24 November 2020.
Menurutnya, BSPS adalah bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah atau telah memiliki rumah yang tidak layak huni.
Dananya pun bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Rakyat RI dan SNVT penyedia perumahan provinsi, yang kemudian menurunkan program ke masyarakat yang belum memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Discussion about this post