PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dimana sebagai pejabat publik tidak diperbolehkan merangkap jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten apalagi menjadi menduduki jabatan strategis sebagai ketua.
Dalam pasal 40 disebutkan pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kemudian diperkuat dalam pasal 56 ayat Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaran Keolahragaan yang menyebut pengurus KONI dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Selain itu, sebagai penyelenggara negara Hamiruddin diduga tidak taat pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dimana sebagai pejabat negara/publik dalam menyelenggarakan pemerintahannya diharuskan untuk menaati asas kepastian hukum.
Saat dimintai klarifikasi, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin mengatakan, ia tidak mengetahui keberadaan regulasi yang melarang rangkap jabatan tersebut. Adapun ia terpilih menjadi ketua KONI Wakatobi menggantikan Arhawi karena didukung secara aklamasi pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) dan pengurus KONI dalam musyarawah KONI Wakatobi bulan Mei 2021 lalu.
Page 1 of 4
Discussion about this post