• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

UU KIP, Legitimasi Rakyat Terhadap Transparansi Anggaran Pembangunan Daerah

7 November 2021

Banten Tuan Rumah HPN 2026

18 September 2025

Erick Thohir: Pemuda dan Olahraga Jadi Cerminan Kedigdayaan Bangsa

18 September 2025

Komjen Suyudi dan Keteladanan: Perang Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri

18 September 2025

Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Asah Leadership di KPDK

17 September 2025

Laznas PPPA Daarul Qur’an Ikut Sukseskan Kejuaraan Silat Internasional

17 September 2025

Apresiasi Pelanggan Setia, Tri Kembali Hadirkan ‘Kebut Hadiah BombasTri’

17 September 2025

Tekanan Non-Teknis Makin Besar, Timnas Harus Siap Diakali dari Luar Lapangan

17 September 2025

ASR Kunjungi PPS Kendari, Siapkan Program untuk Kesejahteraan Nelayan

16 September 2025

Jaelani Maksimalkan 3 Fungsi DPR Dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih di Sultra

16 September 2025

Toyota Jadi Primadona Mobil Hybrid di Sulawesi

16 September 2025

Bupati Konsel Tekankan Tiga Pesan Penting saat Buka Orientasi CPNS 2025

16 September 2025

Menanti Radical Break Presiden Prabowo

16 September 2025
Kamis, 18 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

UU KIP, Legitimasi Rakyat Terhadap Transparansi Anggaran Pembangunan Daerah

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
7 November 2021
in PenaPembaca
A A
0

Hendrik

8
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendrik

Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan dengan maraknya aksi masyarakat yang melakukan penyegelan terhadap fasilitas pemerintah seperti kantor desa maupun kantor kelurahan.

Kebanyakan faktor yang melatarbelakangi aksi ini adalah karena minimnya akses yang diberikan kepada masyarakat untuk informasi terkait kepentingan publik yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur maupun bantuan sosial.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah meng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008.

Kalau sudah diundangkan di dalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini.

Di era seperti sekarang ini informasi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat terutama mengenai layanan informasi publik yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga

Pasca Pemilu, Apakah Visi Misi Hanya Panggung Sandiwara?

PWI dan KIP Mantapkan Kerja Sama Bidang Informasi

Mari Kita Ubah, Sebelum Kita Diubah Bangsa Lain!

Perselingkuhan Marak, Bukti Rapuhnya Bangunan Pernikahan

Layanan informasi itu sendiri merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan UU.

Komisi Informasi Pusat (KIP) mencatat masih banyak badan publik yang belum melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meski sudah 10 tahun UU diberlakukan.

Belum maksimalnya kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP yang dilaksanakan pada 2020.

Datanya menunjukkan keterbukaan badan publik dari 348 badan publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 badan publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sumber Republika.co.id.

Informasi publik ditegaskan oleh UU ini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berlandaskan UUD 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh, mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan pribadi kepentingan masyarakat maupun untuk publikasi.

Dengan disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka setiap badan-badan publik yaitu baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, badan-badan usaha milik Negara/daerah, maupun penyelenggara pemerintah yang paling bawah yang dana aktivitasnya bersumber dari APBN/APBD wajib untuk menyediakan data seperti RAB maupun dokumen dokumen yang tidak dikecualikan dalam UU yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi publik kepada masyarakat maupun organisasi swasta.

Bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan oleh badan-badan publik tersebut adalah; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain; berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan lain-lain.

a) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi yang berada dibawa penguasaannya, keputusan-keputusan dan pertimbangannya, seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, tentang kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi yang diatur dalam undang-undang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Selain memiliki kewajiban akan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat, badan publik juga memiliki hak untuk tidak memberi informasi. Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUKIP diantaranya sebagai berikut:

a) Hal-hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum

b) Hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HendrikKIPSuara PembacaUniversitas Jayabaya JakartaUU KIP
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Biasakan yang Benar (Part 3)

Next Post

Nasib, Atlet Peraih Emas Pertama Riau Cabang Atletik di Peparnas Papua

RelatedPosts

Menanti Radical Break Presiden Prabowo

16 September 2025

Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Bayar Iuran BPJS!

16 September 2025

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah: Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan yang Berkeadilan

15 September 2025

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025
Load More
Next Post

Nasib, Atlet Peraih Emas Pertama Riau Cabang Atletik di Peparnas Papua

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Apresiasi Pelanggan Setia, Tri Kembali Hadirkan ‘Kebut Hadiah BombasTri’

by Redaksi Penasultra.id
17 September 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri kembali menghadirkan program Kebut Hadiah BombasTri, sebagai bentuk...

Read moreDetails

Toyota Jadi Primadona Mobil Hybrid di Sulawesi

16 September 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

13 September 2025

Bank Sultra Salurkan Bantuan Perumahan Swadaya untuk 1.129 Unit

11 September 2025

Penjualan Kalla Toyota Tembus 12 Ribu Unit, Calya Jadi Salah Satu Primadona

10 September 2025

Recommended Articles

Pasangan Halim-Untung Lolos Sebagai Cabup dan Cawabup Konkep

4 September 2020

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

1 Februari 2023

EGM Pertamina Inspeksi Langsung Unit Operasi di Sulteng

21 Mei 2023

Dua Anak Buahnya Ditembak Mati, Ali Kalora Diminta Menyerahkan Diri

12 Juli 2021

Panas! Duel Bintang di Kontes Swara Bintang Akan Tayang Live di MNCTV

11 Juli 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Masyarakat Adat Didorong Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang di Sultra

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bupati Busel Diduga ‘Pamer’ Dekat Jaksa Agung di Tengah Sorotan Mafia Proyek

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pemkab Muna Barat Resmi Teken MoU dengan Sriwijaya Air

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️