• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home PenaPembaca

UU KIP, Legitimasi Rakyat Terhadap Transparansi Anggaran Pembangunan Daerah

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
7 November 2021
in PenaPembaca
0
Hendrik

Hendrik

6
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

Oleh: Hendrik

Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan dengan maraknya aksi masyarakat yang melakukan penyegelan terhadap fasilitas pemerintah seperti kantor desa maupun kantor kelurahan.

Kebanyakan faktor yang melatarbelakangi aksi ini adalah karena minimnya akses yang diberikan kepada masyarakat untuk informasi terkait kepentingan publik yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur maupun bantuan sosial.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah meng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008.

Kalau sudah diundangkan di dalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini.

Di era seperti sekarang ini informasi sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat terutama mengenai layanan informasi publik yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Layanan informasi itu sendiri merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan UU.

Komisi Informasi Pusat (KIP) mencatat masih banyak badan publik yang belum melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meski sudah 10 tahun UU diberlakukan.

Belum maksimalnya kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP yang dilaksanakan pada 2020.

Datanya menunjukkan keterbukaan badan publik dari 348 badan publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 badan publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sumber Republika.co.id.

Informasi publik ditegaskan oleh UU ini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berlandaskan UUD 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh, mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan pribadi kepentingan masyarakat maupun untuk publikasi.

Dengan disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka setiap badan-badan publik yaitu baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, badan-badan usaha milik Negara/daerah, maupun penyelenggara pemerintah yang paling bawah yang dana aktivitasnya bersumber dari APBN/APBD wajib untuk menyediakan data seperti RAB maupun dokumen dokumen yang tidak dikecualikan dalam UU yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi publik kepada masyarakat maupun organisasi swasta.

Bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan oleh badan-badan publik tersebut adalah; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain; berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan lain-lain.

a) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi yang berada dibawa penguasaannya, keputusan-keputusan dan pertimbangannya, seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, tentang kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi yang diatur dalam undang-undang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Selain memiliki kewajiban akan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat, badan publik juga memiliki hak untuk tidak memberi informasi. Hal ini sesuai dengan pasal 17 UUKIP diantaranya sebagai berikut:

a) Hal-hal yang dapat menghambat proses penegakan hukum

b) Hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

BacaJuga

Naturalistik dalam Perjalanan Jurnalistik di Danau Toba

Cintaku Tak Selembut Cokelat dan Tak Selemah Setangkai Bunga

Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

Page 1 of 2
12Next
Tags: HendrikKIPSuara PembacaUniversitas Jayabaya JakartaUU KIP
Share2Tweet2SendShare
Previous Post

Biasakan yang Benar (Part 3)

Next Post

Nasib, Atlet Peraih Emas Pertama Riau Cabang Atletik di Peparnas Papua

RelatedPosts

Kalpin saat berada di kawasan Danau Toba. Foto: pribadi
PenaPembaca

Naturalistik dalam Perjalanan Jurnalistik di Danau Toba

8 Februari 2023
Hadiah kasih sayang. Foto: okezone.com
PenaPembaca

Cintaku Tak Selembut Cokelat dan Tak Selemah Setangkai Bunga

6 Februari 2023
Danau Toba. Foto: Ist
PenaPembaca

Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

4 Februari 2023
Ilustrasi nikah. Foto: beritabojonegoro.com
PenaPembaca

Dispensasi Nikah Marak, Bukti Generasi Terancam Free Sex?

2 Februari 2023
Danau Toba. Foto: Ist
PenaPembaca

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

1 Februari 2023
Awaluddin AK. Foto: Ist
PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023
Rindhy. Foto: Ist
PenaPembaca

Naiknya Biaya Haji, Bentuk Kapitalisasi Ibadah?

30 Januari 2023
Ilustrasi hamil duluan. Foto: Ist
PenaPembaca

Fenomena Hamil Dahulu, Menikah Kemudian

18 Januari 2023
Ilustrasi tragedi Malari. Foto: bugiswarta
PenaPembaca

Jokowi, Hariman dan Malari

16 Januari 2023
Ilustrasi tes CAT. Foto: Ist
PenaPembaca

Tes CAT, Terminologi Kualitas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

14 Januari 2023
Load More
Next Post

Nasib, Atlet Peraih Emas Pertama Riau Cabang Atletik di Peparnas Papua

Discussion about this post

PenaEkobis

Mulai Februari 2023, Telkomsel Bertahap Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G
PenaEkobis

Mulai Februari 2023, Telkomsel Bertahap Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G

by Redaksi Penasultra.id
8 Februari 2023
0

PENASULTRA.ID, JAKARTA - Mengawali 2023, Telkomsel kembali melanjutkan proses peningkatan atau pengalihan (upgrade) layanan jaringan 3G ke 4G/LTE yang menargetkan...

Read more
Rachmad Suwardi didampingi Room Division Manager, Rio Himawan saat menerima panitia HPN Pusat. Foto: PWI

Hotel Grand Mercure Medan Siap Sukseskan HPN 2023

7 Februari 2023
H. Muhammad Sanusi. Foto: Ist

Bupati Malang ‘Sentuh’ Produk Pangan Lokal Hingga Dibawa Ekspor

6 Februari 2023
Dico M. Ganinduto. Foto: kendalku

Di HPN, Bupati Kendal Jadi Pembicara Utama di Forum Investasi

5 Februari 2023
Miliki Mobil Impian Nyicil Rasa Tunai di Event Kalla Toyota Puppet Show Kendari

Miliki Mobil Impian Nyicil Rasa Tunai di Event Kalla Toyota Puppet Show Kendari

3 Februari 2023

Recommended Articles

Ilustrasi. Foto: Kemenparekraf

SATTE 2022 India Ajang Jaring Wisman Asia Selatan

20 Mei 2022
Mardia Bua Sirua. FOTO: Sudirman Behima/penasultra.id

Terima Siswa Baru, Ini Jurusan yang Ditawarkan di SMKN 2 Raha

29 Maret 2022
Rayakan Iduladha, PT Vale Salurkan Sapi di Blok Bahodopi dan Pomalaa

Iduladha 1443 H, PT Vale Salurkan Sapi di Blok Bahodopi dan Pomalaa

9 Juli 2022
T-Connext, Cara Telkomsel Hubungkan Startup dengan Pegiat Ekosistem Digital

T-Connext, Cara Telkomsel Hubungkan Startup dengan Pegiat Ekosistem Digital

22 September 2022

Mural Festival 2021, 80 Tim Diberi Kesempatan Melukis di Lapangan Bhayangkara

1 November 2021

Populer Minggu Ini

  • Kemendagri Minta Bupati Muna Kembalikan 4 Cakades Terpilih

    Kemendagri Minta Bupati Muna Kembalikan 4 Cakades Terpilih

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Dinilai Hoaks, Idris Mandati Luruskan Pernyataan Ketua DPRD Wakatobi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Proyek Stadion Sepak Bola Motewe Kembali Dilanjutkan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nadine Az Zahra Siap Bersaing di Ajang Keren Beken Sultra 2023

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Desk Pilkades Absen saat RDP Komisi I DPRD Muna Soal Surat Kemendagri

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
Penasultra.id

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Genjot Ekonomi Masyarakat, Tiga PSN Masuk Sultra

Hari Nusantara 2022 Berkah Untuk Wakatobi

Pojok Aspirasi Kemenkumham Sultra Pikat DPRD Konkep

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!