PENASULTRA.ID, MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha memutuskan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A dan sekretarisnya NB, pada Rabu 22 Desember 2021.
Oleh PN Raha, A dan NB secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 atas perseteruan yang dialami keduanya yang dilaporkan di Polsek Katobu pada 2020 lalu.
Hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari, dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan rumah yang mereka jalani.
Namun, terkait putusan itu, Kapus Batalaiworu, A tak terima dan lantas mengajukan upaya banding.
“Saya banding karena tak terima diputuskan bersalah dan sebagai narapidana. Untuk lebih lanjut silahkan berhubungan dengan pengacaraku,” katanya melalui via phone, Kamis 23 Desember 2021.
Menanggapi banding A (Kapus Batalaiworu), Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kepala Seksi Intelijen, Fery Febrianto menyebut banding merupakan hak setiap orang yang tidak menerima atas putusan pengadilan.
Kunker di Sultra, Presiden Jokowi Resmikan Smelter VDNI dan Bendungan Ladongi https://t.co/qMLfS0ST6k
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 27, 2021
“Itu hak setiap orang dan dipersilahkan untuk banding sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” terang Fery, Senin 27 Desember 2021.
Fery menyebut banding yang dilayangkan Kapus Batalaiworu turut diikuti juga upaya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.
Discussion about this post