PENASULTRA.ID, KENDARI – RA alias SG (32) pasrah ketika diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kendari saat hendak transaksi narkotika golongan I jenis shabu di depan Indomaret tepatnya di bilangan jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 14 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 31 sachet plastik bening yang diduga berisikan shabu dengan berat bruto 16,5 gram, yang disimpan di dibawah jok motor milik SG.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahctiar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku (SG) bermula dari informasi warga yang menyebutkan bakal ada transaksi narkotika jenis shabu di depan Indomaret, jalan Ahmad Yani, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita.
Mendengar info tersebut, sambung Bachtiar, tak tunggu lama anggota lidik Satres Narkoba Polres Kendari lalu mengarah ke tempat yang dimaksud, sekitar pukul 19.00 Wita.
Di lokasi, Polisi menemukan seorang lelaki mencurigakan berada didepan Indomaret tersebut.
“Anggota Satres Narkoba Polres Kendari pun langsung menghampiri lelaki tersebut, setelah diintrogasi lelaki tersebut mengaku bernama saudara RA alias SG. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres kendari langsung melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki tersebut, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika,” kata Bachtiar, Kamis 21 Januari 2022.
Sekda Sultra Sebut 14 Dubes Terkonfirmasi Hadir di HPN https://t.co/qdiHhUFDLA
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 21, 2022
“Setelah itu, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap lelaki tersebut dan lelaki tersebut langsung mengaku memiliki narkotika jenis shabu,” sambungnya.
Masih kata perwira dengan satu satu melati di pundaknya itu, pelaku kemudian menyerahkan barang bukti (BB) jenis shabu yang dia ambil dari dalam jok motor miliknya yang terparkir didepan Indomaret.
Discussion about this post